Highlight

PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 

 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah, pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak pada tanggal 9 Agustus 2022.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi:

  1. Kewajiban dan larangan;
  2. Hukuman Disiplin;
  3. Pejabat yang Berwenang Menghukum;
  4. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin;
  5. Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan
  6. Pendokumentasian Hukuman Disiplin.

Tingkat hukuman dispilin sebagaimana Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:

  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang; dan
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Salah satu hal yang baru yang menjadi larangan PNS adalah tentang netralitas PNS dalam politik yaitu dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD, atau Calon Kepala Desa.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil agar memahami dan mentaati semua ketentuan yang telah diatur.

Perbup Demak Nomor 33 Tahun 2022 dapat di download di bawah ini :