Highlight

BIMBINGAN TEKNIS PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DI BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 30 Agustus 2022 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Berlimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Bimbingan Teknis PERMENPAN NOMOR 6 TAHUN 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak. Acara Bimtek tersebut dipimpin oleh Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang DMD Bapak WIEDY YUDHA KURNIAWAN, S.Psi, MM. Acara Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau yang mewakili. Bersama Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta bapak Drs.HERU PURWAKA, MM dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Bapak PURJIYANTA, SH, M.Hum.

Pengelolaan Kinerja Pegawai:

1. Perencanaan Kinerja

2. Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan Kinerja

3. Penilaian Kinerja (Evaluasi Kinerja)

4. Tindak Lanjut (Hasil Evaluasi Kinerja)

Perilaku kerja pegawai:

Orientasi pelayanan komitmen inisiatif kerjasama kepemimpin "BERAKHLAK"

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

EVALUASI KINERJA PEGAWAI

1. Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi

2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi

3. Menetapkan predikat kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

KATEGORI RATING HASIL KERJA PERIODIK

(1) Di atas Ekspektasi apabila:

a.Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja 
   utama yang dibawah ekspektasi.
b.Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya 
   menunjukkan respon positif.

(2) Sesuai Ekspektasi apabila:

a.Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil 
   hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
b.Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon 
   positif.

(3) Di bawah Ekspektasi apabila:

a.Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah ekspektasi.
b.Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya 
   tidak menunjukkan respon positif.

MENETAPKAN RATING PERILAKU KERJA PEGAWAI

(a)Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik  yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan atas perilaku kerja Pegawai.
(b)Pejabat Penilai kinerja menetapkan rating perilaku kerja periodik pegawai dalam kategori di atas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau di bawah ekspektasi.
(c)Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
1)Di atas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.
2)Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
3)Di bawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.
(d)Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan perilaku kerja antar Pegawai.