BIMBINGAN TEKNIS PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DI BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 30 Agustus 2022 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Berlimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Bimbingan Teknis PERMENPAN NOMOR 6 TAHUN 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak. Acara Bimtek tersebut dipimpin oleh Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang DMD Bapak WIEDY YUDHA KURNIAWAN, S.Psi, MM. Acara Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau yang mewakili. Bersama Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta bapak Drs.HERU PURWAKA, MM dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Bapak PURJIYANTA, SH, M.Hum.
Pengelolaan Kinerja Pegawai:
1. Perencanaan Kinerja
2. Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan Kinerja
3. Penilaian Kinerja (Evaluasi Kinerja)
4. Tindak Lanjut (Hasil Evaluasi Kinerja)
Perilaku kerja pegawai:
Orientasi pelayanan komitmen inisiatif kerjasama kepemimpin "BERAKHLAK"
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
EVALUASI KINERJA PEGAWAI
1. Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi
2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi
3. Menetapkan predikat kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.
KATEGORI RATING HASIL KERJA PERIODIK
(1) Di atas Ekspektasi apabila:
(2) Sesuai Ekspektasi apabila:
(3) Di bawah Ekspektasi apabila:
MENETAPKAN RATING PERILAKU KERJA PEGAWAI