Highlight

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB.DEMAK

 Demak, 20 September 2022 hari Selasa pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Acara tersebut dibuka oleh Plt.Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang KPP ibu Sri Miyarti, SH, MM. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian se-Kabupaten Demak.

Materi yang disampaikan meliputi Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Materi Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS, Pensiun, Cuti, Kenaikan Pangkat. Materi Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Ibu Sri Miyarti, SH, MM, Dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 6 HURUF n ini disebutkan " PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Kepala Desa". Materi Pemberhentian dan Kesejahteraan disampaikan Bapak MUHLISIN, SH, MH berisi tentang Jenis-jenis Cuti, macam-macam pemberhentian seperti Pensiun BUP, Janda/Duda, APS (atas permintaan sendiri), Uzur, Tewas dan Pemberhentian Sementara Jabatan Organik. Sedangkan Materi Kenaikan Pangkat disampaikan oleh Bapak Masron, S.Sos yang berisi tentang Jenis kenaikan pangkat seperti Kenaikan pangkat Reguler, Kenaikan pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta, Kenaikan Pangkat Pengabdian. Mulai 1 Oktober 2019 Kabupaten Demak menjadi Pilot Project Kenaikan Pangkat Paperless. Usulan Kenaikan pangkat ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta menggunakan e-file. Sosialisasi Kawin Cerai PNS Kabupaten Demak ini dipimpin oleh Bapak SUDONO, S.Sos, MH materi yang disampikan tentang Kawin Cerai PNS. PNS Wanita tidak diizinkan menjadi Istri Kedua, ketiga, keempat. Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sangat baik. 

"BKPP korpri"