PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DAN SASARAN KINERJA PEGAWAI PERUBAHAN BKPP KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022
Demak, 27 Oktober 2022 hari Kamis Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Citra BKPP Kabupaten Demak diadakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian kinerja perubahan dan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil Perubahan BKPP Kabupaten Demak Tahun 2022. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt.Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si menjelaskan tentang Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan transformasi baru di lingkungan ASN,"Poin penting dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya organisasi di ASN adalah organisasi tradisional dengan sistem top down organization, maka dalam Permen PANRB ini bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat."
"Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan
terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi,
yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan
balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu
diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai
dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan
atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai,"
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya. Penyusunan SKP Tahun 2022 mengikuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
(BKPP korpri)