Highlight

PENYERAHAN SK KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 01 OKTOBER 2022 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 26 Oktober 2022 hari Rabu Pukul 07.30 WIB Bertempat di Pendopo Kabupaten Demak dilaksanakan acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 01 Oktober 2022. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Sesi 1 ini dipimpin oleh Bupati Demak ibu dr.EISTI'ANAH, SE di dampingi Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si beserta Plt.Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Sedangkan sesi 2 dipimpin oleh wakil Bupati Demak Bapak KH ALI MAKHSUN, M.S.I didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Demak dan Plt.Kepala BKPP Kabupaten Demak. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Sesi 1 berjumlah 312 (tiga ratus dua belas) orang yang diserahkan, dan Sesi 1 dan Sesi 2 berjumlah total 624 (enam ratus dua puluh empat) orang yang diserahkan secara simbolis kepada peserta Penerima Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Penyerahan dilaksanakan dalam 2 sesi dan Sesi 1 diserahkan secara langsung oleh Bupati Demak dan sesi 2 diserahkan oleh Wakil Bupati Demak.

Kenaikan pangkat periode 01 oktober 2022 ini adalah kenaikan pangkat reguler dan pilihan (kenaikan pangkat struktural, jabatan fungsional dan penyesuaian ijazah). Semua urusan kepegawaian termasuk kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak ini tidak ada biaya atau Gratis karena menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil.

“Mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat jabatan ini semakin menguatkan kita untuk melayani. Manusia itu dilihat dari apa yang dilakukan kepada orang lain. Khoirunnas anfauhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain,” ucapnya bapak wakil bupati demak.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat PNS juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Oleh karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan bukan hak, maka setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Adapun kenaikan pangkat dilakukan secara periodik pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.