PENGANGKATAN / PEMINDAHAN GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 14 Oktober 2022 hari Jum'at pukul 13.00 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak dilaksanakan acara Pengangkatan / Pemindahan guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Acara tersebut di Pimpin oleh Bupati Demak Ibu dr.Eisti'anah, SE Didampingi Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si, Inspektur Daerah, Plt Asisten I, II dan III beserta Plt. Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Daftar yang dilakukan pengangkatan / pemindahan guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah SMPN Sejumlah 11 orang, Kepala Sekolah Sekolah Dasar 141 orang, Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak 4 Orang. Total sejumlah 156 orang.
Pengangkatan/pemindahan dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah: 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi, Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah, Memiliki sertifikat pendidik, Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak (TK) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK, Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c, Memperoleh nilai sekurang-kurangnya baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan Khusus : a. Berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan sekolah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah; b. Lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim; c. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal; d. Memperoleh nomor unik kepala sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(BKPP korpri)