Sosialisasi Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, Bertempat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak
Demak, 10 November 2022 hari Kamis Pukul 09.00 WIB Bertempat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Kegiatan tersebut Dipimpin oleh bapak
Dihadiri oleh Para Aparatur Sipil Negara dilingkungan Setda Kabupaten Demak.Sosialisasi kali ini membahas tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan berlakunya aturan ini maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Prinsip umum yang diharapkan dari Permenpan ini adalah dimana Pimpinan dan Pegawai harus memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat untuk memberikan informasi kepada Pimpinan dan Pegawai tentang seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan Perilaku Pegawai sehingga dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Pentingnya manajemen kinerja ASN baik dalam pengembangan karier PNS, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “Kinerja pegawai ini digunakan untuk melihat pengembangan, manajemen talenta, penghargaan serta sanksi yang nantinya tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja. Dengan adanya pembahasan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatlan proses pengembangan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
(BKPP Korpri)