PERSYARATAN TAMBAHAN PPPK TENAGA TEKNIS TAHUN 2022 PEMKAB DEMAK
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis
I. PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN BAGI PELAMAR FORMASI
1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib mengunggah scan asli sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar / level-1
2. Ahli Pertama - Instruktur, wajib mengunggah scan asli sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3)
II. PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MENDAPATKAN TAMBAHAN NILAI BAGI PELAMAR FORMASI
1. Ahli Pertama-Instruktur, mengunggah Sertifikat Metodologi Level 3
2. Ahli Pertama-Pamong Budaya dan Terampil-Pamong Budaya, mengunggah Sertifikat Keahlian/ Profesi Bidang Kebudayaan
3. Ahli Pertama - Pekerja Sosial, mengunggah asli Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku
4. Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian, mengunggah asli Sertifikat Profesi
5. Ahli Pertama - Pustakawan dan Terampil - Pustakawan, mengunggah asli Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku