Highlight

PERSYARATAN TAMBAHAN PPPK TENAGA TEKNIS TAHUN 2022 PEMKAB DEMAK

 


PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DALAM PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis 

I. PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN BAGI PELAMAR FORMASI

    1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib mengunggah scan asli sertifikat keahlian         pengadaan barang/jasa tingkat dasar / level-1

    2. Ahli Pertama - Instruktur, wajib mengunggah scan asli sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi         sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3)

II. PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MENDAPATKAN TAMBAHAN NILAI BAGI PELAMAR FORMASI

    1. Ahli Pertama-Instruktur, mengunggah Sertifikat Metodologi Level 3

    2. Ahli Pertama-Pamong Budaya dan Terampil-Pamong Budaya, mengunggah Sertifikat Keahlian/             Profesi Bidang Kebudayaan

    3. Ahli Pertama - Pekerja Sosial, mengunggah asli Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih         berlaku

    4. Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian, mengunggah asli Sertifikat Profesi 

    5. Ahli Pertama - Pustakawan dan Terampil - Pustakawan, mengunggah asli Sertifikasi kompetensi             kerja Pustakawan masih berlaku 


pengumuman lengkap dan persyaratan apa saja dapat di download pada link dibawah


Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022 melalui akun sosial media:
    a. website https://bkpp.demakkab.go.id 
    b. @bkppdemak (Instagram / Twitter / FB Pages)
    c. WA Helpdesk 0895-4242-00409
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini yang berakibat pada kerugian peserta, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta;