SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022
Kabupaten Semarang, 09 Desember 2022 hari Jum'at Pukul 13.00 WIB Bertempat di UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta KM.29 Bergas, kebonan Randugunting Kec.Bergas Kabupaten Semarang dilaksanakan kegiatan Seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022. Untuk kegiatan dimaksud dipimpin oleh Kepala Bidang PJS BKPP Kabupaten Demak Bapak DONNY PRABOWO, S.Kom, MM, didampingi Sub Koordinator Jabatan, Sub Koordinator Sistem Informasi Kepegawaian dan Pelaksana. Jam registrasi Seleksi Kompetensi dimulai pukul 13.00-14.00 WIB Sejumlah 76 Peserta. Untuk Kelancaran registrasi peserta tes wajib memperhatikan dan menghafalkan/mencatat jadwal sesi dan nomor urut presensi. Peserta wajib hadir dan mengikuti seleksi sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan. Sistem Kelulusan peserta seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam KEMENPAN RB Nomor 968 tahun 2022 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT
1. Peserta wajib sudah vaksin dosis lengkap (sampai dengan dosis ke-2);
2. Peserta wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer);
3. Peserta wajib melakukan scan QR Peduli Lindungi pada titik lokasi ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi melalui nomor Layanan Informasi (Helpdesk) berikut: 0895-4242-00409 dalam bentuk chat Whatsapp disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
5. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit, jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes, maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
6. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi seleksi mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(BKPP korpri)