Highlight

UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DAN PELAKSANA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demk, 5 Desember 2022 hari Senin Pukul 10.00 WIB Bertempat di SMA Negeri 2 Demak dilaksanakan Kegiatan Uji Kompetensi bagi pejabat fungsional dan pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dalam kegiatan tersebut Bupati Demak, Wakil Bupati Demak serta Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak melaksanakan Monitoring ke SMA Negeri 2 Demak, untuk mengetahui bagaimana berjalannya kegiatan Uji Kompetensi Bagi pejabat Fungsional dan Pelaksana. “Kegiatan asesmen ini langkah awal Pemerintah Kabupaten Demak untuk memetakan talenta pegawai negeri sipil yang dimana seseorang ada potensi disalah satu bidang seperti potensi dalam kantor atau lapangan,” kata Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE didampingi Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si.

Proses asesmen baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

“Adanya asesmen ini atasan bisa melihat potensi-potensi pegawainya yang selama ini bekerja sudah maksimal atau tidak dalam mereka menempati posisi jabatan tersebut,” jelasnya.

Ke depan jika ada perpindahan jabatan kita bisa mengacu salah satunya dari hasil asesmen yang dilakukan hari ini.

“Karena talenta ASN, secara garis besar asesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan ASN ke dalam jabatan sesuai kompetensinya, kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada jabatannya,” jelasnya.

Secara teknis pelaksanaan asesmen hari ini berjalan dengan lancar seperti peralatan dan jaringan internet tidak ada kendala.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak ibu Herminingsih menyampaikan, asesmen ini utamanya untuk pemetaan yang akan memperlihatkan kemampuan seseorang bisa menempati jabatan tertentu.

Materi dari asesmen sendiri untuk para pegawai yang diberikan yakni psikologi watak seseorang, kriteria intelegensi bekerja dan integritas.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, mengadakan uji Kompetensi kepada  Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, yang bertempat di SMA Negeri 2 Demak. Tes kompetensi menjadi hal yang wajib untuk dilakukan dalam proses pengelolaan kepegawaian. Karena pada prinsipnya, setiap Sumber Daya Manusia dalam suatu organisasi yang unggul, perlu memiliki kompetensi yang jelas dan terukur.

MENGAPA PERLU DILAKUKAN PENILAIAN KOMPETENSI

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap K/L Pemerintah Wajib Menyusun Profil PNS.

Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas data personal, kualifikasi, rekam jejak Jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya.

Profil PNS akan digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan rotasi jabatan bagi PNS. Untuk itu diperlukan penyusunan rencana pemetaan kompetensi yang akan dilakukan melalui uji kompetensi secara bertahap .

Keikutsertaan PNS dalam mengikuti penilaian kompetensi merupakan keharusan agar data kompetensinya masuk kedalam perencanaan Pengembangan Karir PNS dalam promosi, mutasi dan rotasi serta penyusunan analisis kebutuhan diklat dan perencanaan pelatihan dan diklat berbasis kompetensi.

PENILAIAN KOMPETENSI DIPERUNTUKAN UNTUK SIAPA SAJA?

Penilaian Kompetensi diberlakukan bagi semua pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan pengangkatan kedalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan Administrasi wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Dan untuk jabatan fungsional wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi khususnya bagi yang promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional yang menjadi tugas dan kewenangan instansi Pembina jabatan fungsional

APA PENGARUH ASESMEN BAGI PENGEMBANGAN KARIR PNS? Penilaian Kompetensi dilakukan dalam rangka Pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yang dilakukan melalui mutasi dan promosi serta penugasan khusus. Melalui penilaian kompetensi data kompetensi akan menjadi peluang pembinaan dan pengembangan karir PNS

APA MANFAAT PENILAIAN KOMPETENSI

BAGI PNS DAN ORGANISASI

A. BAGI PNS

• Dapat bekerja pada posisi atau tempat yang sesuai dengan kompetensinya;

• Dapat mengoptimalkan potensi diri;

• Dapat mengetahui kebutuhan pengembangan dirinya berdasarkan feedback yang diterimanya.

B. BAGI ORGANISASI

• Mendapatkan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;

•   Dapat mengembangkan potensi personilnya secara terus menerus sehingga didapatkan kinerja yang lebih baik;

• Dapat dipergunakan untuk mendiagnosa kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi organisasi.

 

Tes Psikologi yang terkomputerisasi (CAT Kompetensi) Tes ini mengukur beberapa aspek, yaitu :

1.  Kemampuan Berpikir

2.  Kemampuan Intrapersonal

3.  Kemampuan Interpersonal

4.  Kemampuan Mengatasi Hambatan

5.  Potensi Sikap Kerja

6.  Integritas

7.  Peran dalam kelompok

 HASIL ASESMEN DIGUNAKAN UNTUK APA SAJA

 1. Penyusunan database kompetensi ASN;

2. Pengembangan karir ASN; karena menjadi salah satu informasi tim penilai kinerja

3. Menganalisa kebutuhan pelatihan dan pengembangan ASN

Akan diketahui sejauhmana kinerja seorang PNS dan potensinya sebagaimana ilustrasi di bawah.

Kami berharap peserta untuk tetap semangat mengikuti tes ini sampai selesai, dengan mencermati dan menyelesaikan setiap soal dengan baik. Kepada Tim CAT Potensi Unit Penilaian Kompetensi ASN BKD Provinsi Jawa Tengah, dapat bekerja secara professional dan menjunjung tinggi integritas dalam pengolahan data dan penyampaian hasil CAT.

(BKPP-korpri)