SEBANYAK 100 MUSTAHIQ IKUTI PELATIHAN KULINER DI BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 13 Februari 2023 hari Senin pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pelatihan Kuliner bagi 100 Mustahiq yang berasal dari 5 kota dijawa tengah. Pelatihan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Demak. 5 Kota yang mengikuti pelatihan kuliner yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga dan Kota Magelang dengan masing-masing kota diwakili 20 orang peserta. Pelatihan kuliner yang dilaksanakan di ruang kelas belimbing dan halaman kantor BKPP Kabupaten Demak bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Santri Gayeng Nusantara (SGN) Jateng. Baznas ingin berperan serta pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui pelatihan dibidang kuliner. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharato saat membacakan sambutan Bupati Demak Eisti'anah berharap melalui Baznas mampu membantu menurunkan angka kemiskinan terutama di Kabupaten Demak. Saat ini zakat di Kabupaten Demak terkumpul dari 4,6 Milyar bisa meningkat menjadi 8,4 Milyar. Kami meminta Baznas untuk mengejar zakat-zakat yang lain agar mendorong perusahaan-perusahaan yang mungkin mengeluarkan zakatnya belum melalui Baznas, supaya nanti dapat terkumpul di Baznas semuanya.
Sementara wakil ketua TP PKK Provinsi Jateng Nawal Nur Arafah Yasin mengatakan dibutuhkan komitmen dan kesadaran seluruh warga di Jawa Tengah untuk bisa memberikan sodaqoh dan zakatnya terhadap Baznas di Kabupaten /Kota bahkan Baznas Provinsi. Karena Baznas tidak hanya peduli dengan Kehalalan Makanan, melalui pelatihan juleha "Juru Sembelih Halal". Nawal Nur Arafah Yasin Juga meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan Ketua Baznas agar saling membantu, karena banyak pelaku usaha yang belum mendapat sertifikasi Halal. Dan Pelatihan gelombang 2 akan digelar pada hari Kamis 16 Februari 2023. Selain pelatihan, masing-masing peserta juga mendapatkan bantuan alat untuk prasarana dan modal usaha sebanyak 1 Juta Rupiah.