Pakta Integritas dan Berita Acara Sumpah Calon PNS Formasi Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 ayat 1 bahwa “Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan Lulus pendidikan dan pelatihan dan Sehat jasmani dan rohani” . Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud diangkat menjadi PNS oleh Bupati Selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut. kepada Calon PNS angkatan
tahun 2022 untuk mendownload dan mencetak dokumen Pakta Integritas
dan Berita Acara Sumpah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kertas HVS ukuran 70 (F4 70);
b. paper size 8.5 x 13 inchi;
c. ditandatangani serta dikumpulkan pada saat pengambilan SK PNS;
Peserta wajib mengenakan Pakaian Korpri Lengkap dengan ketentuan:
a. Memakai papan nama, lencana
Korpri dan ID Card;Bawahan hitam, pria memakai peci hitam
polos, wanita memakai kerudung hitam polos (bagi yang tidak berkerudung memakai
peci hitam polos) dan sepatu pantofel hitam.
b. Hadir
tepat waktu;
c. Mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, dilarang berkerumun, selesai kegiatan
langsung meninggalkan lokasi).
Link Download Pakta Integritas