Highlight

Pakta Integritas dan Berita Acara Sumpah Calon PNS Formasi Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 ayat 1 bahwa “Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan Lulus pendidikan dan pelatihan dan Sehat jasmani dan rohani” . Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diangkat menjadi PNS oleh Bupati Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Sehubungan dengan hal tersebut. kepada Calon PNS angkatan tahun 2022 untuk mendownload dan mencetak dokumen Pakta Integritas dan Berita Acara Sumpah dengan ketentuan sebagai berikut :

   a.    kertas HVS ukuran 70  (F4 70);

   b.    paper size 8.5 x 13 inchi;

   c.    ditandatangani serta dikumpulkan pada saat pengambilan SK PNS

 

Peserta wajib mengenakan Pakaian Korpri Lengkap dengan ketentuan:

 a.   Memakai papan nama, lencana Korpri dan ID Card;Bawahan hitam, pria memakai peci hitam polos, wanita memakai kerudung hitam polos (bagi yang tidak berkerudung memakai peci hitam polos) dan sepatu pantofel hitam. 

   b.   Hadir tepat waktu; 

   c.   Mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci tangan,  menjaga   jarak, dilarang berkerumun, selesai kegiatan langsung meninggalkan lokasi).


Link Download Pakta Integritas


------------------------------------------------------

Link Download Berita Acara