PELATIHAN KANTOR SENDIRI APLIKASI "SRIKANDI" SISTEM APLIKASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
Demak, 08 Maret 2023 hari Rabu Pukul 08.30 WIB Bertempat di ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pelatihan dikantor sendiri Aplikasi Srikandi ( Sistem Aplikasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM dan Narasumber dan Tim dari DINPERPUSAR Kabupaten Demak Bapak
Aplikasi Srikandi adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diresmikan bertepatan dengan Ulang Tahun Kearsipan yang ke-50 dengan tema “Tahun Emas Kearsipan: Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital”. "Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional,". " Sistem ini memiliki banyak manfaat karena sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), tanda tangan sudah menggunakan elektronik, bisa diakses secara online, pemanfaatan aplikasi ini meningkatkan indeks kearsipan di masing-masing instansi,".
Pelatihan dikantor sendiri di berikan materi dan langsung praktek di Aplikasi Srikandi yang diajarkan bapak
Adapun aplikasi Srikandi memilki beberapa fitur utama diantaranya, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah, fitur pemeliharaan arsip untuk menjaga tetap autentik, utuh dan terpercaya. Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.(BKPP Korpri)