Highlight

Assessment dan Wawancara PNS Mutasi Masuk Ke Kab.Demak dan PNS Naik Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Demak, tanggal 4 dan 5 Mei 2023 Hari Rabu dan Kamis pukul 09.00 WIB Bertempat Di Ruang PPID BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Assessment  dan Wawancara mutasi masuk ke Kabupaten Demak dan naik kelas jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Assessment ini dipimpin oleh Ibu Nur Chasanah, S.PSi, MM, M.Psi, P.Si. sebagai Assessor Sumber Daya Manusia Ahli Muda di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Jumlah peserta Uji Kompetensi sebanyak : 8 (delapan) orang sebagai berikut:

Daftar Peserta  Assessment Pegawai Negeri Sipil naik kelas jabatan :

1. HERLINA OLIVIA EKANINGDIAH, S.Tra

2. SURYO ADI BINTORO, S.T

Daftar Peserta Assessment Pegawai Negeri Sipil Mutasi Masuk ke Pemerintah Kabupaten Demak:

1. ARIN KUSMIATI, A.Mk

2. drg. YETTY KUSNIAR

3. SUNANI, S.Si.T

4. CUT AGUS SURYA ROHAMAQ, S.Hi

5. NUR AFRIYANA SHOLIKHAH, S.Pd

6. DEWI MURNI, S.Kep

Kegiatan ini berlangsung tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti panitia penyelenggara dan peserta menggunakan masker, mencuci tangan dan di cek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruang PPID BKPP Kabupaten Demak serta diatur jarak saat melakukan tes baik tes tertulis maupun wawancara. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyaring kompetensi PNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.

Sejak diterbitkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk menjalankan amanah dari undang-undang tersebut untuk mengelola ASN menggunakan sistem merit. Mengacu Permenpan-RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka mutasi masuk yang menjadi salah satu proses dalam merekrut pegawai harus selektif dan obyektif. Selain tahapan administrasi, tahapan uji kompetensi harus ditempuh supaya PNS yang masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak memang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik dan berpotensi untuk menunjukkan kinerja yang baik pula. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan asesmen dibutuhkan di dalam proses manajemen, khususnya untuk manajemen sumber daya manusia (SDM).

Sesuai Permenpan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara garis besar asesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan PNS ke dalam tempat/jabatan sesuai kompetensinya, kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada tempat/jabatannya (sesuai antara jabatan dengan kompetensi), menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit (peraturan dan ketentuan). 

Pada kesempatan kali ini, 8 (delapan) peserta harus menunjukkan kompetensi yang akan dinilai dan dinyatakan layak atau tidak untuk dapat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Selain itu peserta juga dinilai kesesuaian profil potensi dan kompetensinya dengan kebutuhan organisasi dan juga budaya organisasi Pemerintah Kabupaten Demak. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak sangat selektif dan berkomitmen untuk menegakkan sitem merit yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

BKPP Korpri