RAPAT KOORDINASI EVALUASI KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2023 DAN PERSIAPAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2023
Demak, 16 Mei 2023 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023 dan Persiapan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau yang membidangi Kenaikan Pangkat PNS Se-Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dalam sambutannya bahwa salah satu faktor utama dalam kelancaran proses kenaikan pangkat adalah peran aktif semua unit kerja dalam pemberkasan, artinya berkas usulan kenaikan pangkat yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dan/atau Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta sudah rapi, lengkap dan tepat. Selain itu, tingkat respon unit kerja dalam melengkapi kekurangan dan ketidaktepatan berkas usulan juga menjadi faktor kunci dalam ketepatan waktu proses kenaikan pangkat. Sinergi antara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta menjadi jembatan untuk menyamakan langkah, persepsi dan sebagai pengantar pada tujuan pemberian kenaikan pangkat. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama untuk terus berupaya maksimal dalam menyelesaikan proses usul kenaikan pangkat bagi para PNS. Pengusulan kenaikan pangkat secara paperless agar dapat berjalan dengan lebih baik. Pengusulan Persiapan Kenaikan Pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 dengan menggunakan kebijakan baru yaitu SI-ASN dimana target utama yang ingin dicapai oleh BKN maupun instansi adalah tepat waktu 100% dan tepat gaji.
Permasalahan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2023 adalah:
- PAK Belum mencukupi
- SK Jabatan Alih jenjang belum ada
- Nilai angka kredit di PAK, SK Jabatan dan SK KP Berbeda
- Hukuman Disiplin
- Melewati pangkat atasan langsung
- KP PI Uraian tugas tidak sesuai dengan jabatan yang diampu
- Belum punya pencantuman gelar dari BKN karena sudah berada di pangkat puncak
- Belum 4 tahun dalam Pangkat terakhir
Pengiriman Nominatif dan scan berkas Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023
- Pengiriman daftar Nominatif Tanggal 17 mei 2023 s.d. 23 Mei 2023 Nominatif yang dikirim harus sudah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat jika ada persyaratan yg belum terpenuhi agar tidak diusulkan di nominatif
- Pengiriman Scan berkas usul Kenaikan Pangkat tanggal 24 Mei 2023 s.d. 30 mei 2023. Berkas usul KP yang sudah memenuhi syarat di scan Pdf maksimal 2mb per file dikirim via email : subidkepangkatanbkpp@gmail.com
Yang perlu diperhatikan Kasubbag umum dan kepegawaian agar meneliti terlebih dahulu kelengkapan scan berkas sudah sesuai dengan persyaratan sebelum dikirim ke BKPP
Bagi pejabat fungsional yang alih jenjang persyaratan yang dikirim ke BKPP Harus sudah ada SK Alih jenjang
Bagi yang melampirkan ijazah baru atau ijazah yang lebih tinggi wajib melampirkan surat pencantuman gelar dari BKN.
(BKPP Korpri)