PEMBIMBINGAN DAN PENGENTRIAN PENYUSUNAN E-SKP BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIACARA PODCAST DI BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 21 Juni 2023 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang PPID BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Podcast E-SKP Demak secara daring melalui Zoom. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM Didampingi Sub Koordinator Mutasi Ibu Isna Kurnia Andintias, S,STP dan Bapak
Podcast E-SKP Demak secara daring melalui Zoome-SKP atau Elektronik Sasaran Kinerja Pegawai adalah sistem yang dirancang untuk pengolahan data SKP serta penilaiannya. Dengan e-SKP ini, tiap instansi dapat menyelenggarakan penilaian SKP secara elektronik dengan sasaran tiap pegawai dalam instansi tersebut. Prosedur dan alur sistem dalam penilaian prestasi kerja PNS mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan PermenPAN-RB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mencabut Permen PAN & RB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ialah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
- a. kuantitas;
- b. kualitas;
- c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
- d. biaya.
- a. orientasi pelayanan;
- b. komitmen;
- c. inisiatif kerja;
- d. kerja sama; dan
- e. kepemimpinan.
SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari, dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai dan ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Perilaku Pegawai dalam pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan
nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK
(Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,
Adaptif, dan Kolaboratif).
SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.Sasaran kinerja pegawai mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dalam waktu satu tahun dengan kegiatan nyata dan terukur. Angka kredit pada SKP bisa digunakan untuk proses kenaikan pangkat secara normatif menjadi setingkat lebih tinggi.
jika ada permasalahan terkait data di E- SKP bisa diakses dilink berikut ini : https://s.id/SolusiE-SKP
(BKPP Korpri)
Materi SKP dapat didownload dibawah ini: