PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA DAN PENYERAHAN SK PPPK TENAGA GURU FORMASI TAHUN 2022 DI GRHADIKA BINA PRAJA KABUPATEN DEMAK
Demak, 27 Juni 2023 hari Selasa Pukul 13.30 WIB Bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE Didampingi Wakil Bupati Demak Bapak KH.ALI MAKHSUN, M.S.I, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Drs.UMAR SURYA SUKSMANA, M.Kom, Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si.
Laporan Kepala BKPP Kabupaten Demak
Dasar Hukum kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
Tujuan kegiatan pada hari ini adalah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja antara
Bupati dengan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah
mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan
PPPK Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat 1 bahwa “PPPK yang telah mendapatkan
nomor induk melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian ” . dan pada pasal 31 ayat 2 “bahwa keputusan
pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja
oleh Calon PPPK”.
Kemudian Perlu kami laporkan pada kesempatan ini beberapa hal sebagai berikut:
- Jumlah formasi
tenaga kesehatan yang tersedia sebanyak 320 formasi
- Berdasarkan rangkaian
tahap seleksi jumlah peserta yang lulus sebanyak 319 peserta
- Pada tahap
pengusulan NI PPPK terdapat 4 peserta yang mengundurkan diri atau tidak
melanjutkan daftar ulang sehingga peserta yang mendapatkan penetapan Nomor
Induk PPPK guru sebanyak 315 peserta
- Kegiatan
penandatangan perjanjian kerja dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Guru ini
diikuti oleh 315 peserta dengan dengan rincian
a. Peserta perwakilan hadir
tatap muka sebanyak 50 peserta
b. Peserta mengikuti
secara virtual/daring sebanyak 265 peserta
- Adapun rincian
jabatan peserta kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK
PPPK Tenaga Guru Formasi tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Guru Kelas :
69 orang
b. Guru Agama Islam :
171 orang
c. Guru Bahasa Indonesia : 20
orang
d. Guru Bahasa Inggris :
6 orang
e. Guru
IPA : 10 orang
f. Guru
IPS : 6 orang
g. Guru
Matematika :
17 orang
h. Guru
Prakarya dan Kewirausahaan : 9
orang
i. Guru
PPKN : 7
orang
Total :
315 orang
- Rincian Masa Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru Formasi tahun
2022 terdiri dari:
a. 5 (lima) Tahun : 312 orang
b. 4 (empat) Tahun : 1 orang
c. 3 (tiga) Tahun : 1 orang
d. 1 (satu) Tahun : 1 orang
- Direncanakan semua
peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK pada hari kerja pertama di bulan Juli
dengan SPMT tanggal 1 Juli 2023
- bahwa seluruh tahapan
proses seleksi dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali
tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi
proses penyerahan SK PPPK Tenaga
Guru ini diharapkan menjadi penguat citra ASN Digital karena semua tahapan proses
dari awal sampai akhir menggunakan aplikasi digital sehingga pada kegiatan ini
SK dikirim melalui WA masing-masing peserta.
Dalam sambutannya ibu Bupati mengucapkan selamat kepada bapak/ibu para guru yang telah diterima dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan Inovasi Penandatanganan Surat Keputusan secara digital akan semakin memudahkan kepengurusan Administrasi kepegawaian. Dengan diserahkannya Simbol ASN Berakhlak, maka mulai hari ini Ibu Bupati Meminta Bapak/Ibu guru dapat merapkan konsep "Berakhlak" yaitu Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif sebagai core values ASN, dengan employer branding "Bangga Melayani Bangsa".
Segera lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, Bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang baik dengan pimpinan dan rekan kerja. Jaga Nama baik pribadi maupun instansi. Jadilah panutan bagi masyarakat khususnya para anak didik. "Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru". Seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge dari sisi luarnya saja, tetapi juga harus bisa transfer of value dari sisi dalamnya. Sebagaimana Ki Hajar Dewantara "Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Bahwa peranan seorang guru adalah jika didepan menjadi contoh, jika ditengah membangkitkan hasrat untuk belajar, dan jika di belakang memberikan dorongan. teruslah belajar dan berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.
(BKPP-korpri)