Highlight

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA DAN PENYERAHAN SK PPPK TENAGA GURU FORMASI TAHUN 2022 DI GRHADIKA BINA PRAJA KABUPATEN DEMAK

Demak, 27 Juni 2023 hari Selasa Pukul 13.30 WIB Bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Demak Ibu dr. EISTI'ANAH, SE Didampingi Wakil Bupati Demak Bapak KH.ALI MAKHSUN, M.S.I, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Drs.UMAR SURYA SUKSMANA, M.Kom, Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si.

Laporan Kepala BKPP Kabupaten Demak

Dasar Hukum kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1.    Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen  PPPK;


Tujuan kegiatan pada hari ini adalah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja antara 

Bupati dengan calon  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah 

mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN dan penyerahan SK pengangkatan 

PPPK Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai 

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat 1 bahwa “PPPK yang telah mendapatkan 

nomor induk melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh 

Pejabat Pembina Kepegawaian ” . dan pada pasal 31 ayat 2 “bahwa keputusan 

pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja 

oleh Calon PPPK”. 

Kemudian Perlu kami laporkan pada kesempatan ini beberapa hal sebagai berikut:

-    Jumlah formasi tenaga kesehatan yang tersedia sebanyak 320 formasi

-    Berdasarkan rangkaian tahap seleksi jumlah peserta yang lulus sebanyak 319 peserta

-    Pada tahap pengusulan NI PPPK terdapat 4 peserta yang mengundurkan diri atau tidak melanjutkan daftar ulang sehingga peserta yang mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK guru sebanyak 315 peserta

-   Kegiatan penandatangan perjanjian kerja dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Guru ini diikuti oleh 315 peserta dengan dengan rincian

a.    Peserta perwakilan hadir tatap muka sebanyak 50 peserta

b.    Peserta mengikuti secara virtual/daring sebanyak 265 peserta

- Adapun rincian jabatan peserta kegiatan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK Tenaga Guru Formasi tahun 2022 adalah sebagai berikut:

a.    Guru Kelas                                               :   69 orang  

b.    Guru Agama Islam                                   : 171 orang

c.    Guru Bahasa Indonesia                           :   20 orang

d.    Guru Bahasa Inggris                                :     6 orang

e.    Guru IPA                                                   :   10 orang

f.     Guru IPS                                                   :     6 orang   

g.    Guru Matematika                                     :   17 orang   

h.    Guru Prakarya dan Kewirausahaan         :     9 orang

i.      Guru PPKN                                              :     7 orang

                                                Total                        : 315 orang

-    Rincian Masa Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru Formasi tahun 2022 terdiri dari:

a.    5 (lima) Tahun                 : 312 orang

b.    4 (empat) Tahun              :     1 orang

c.    3 (tiga) Tahun                  :     1 orang

d.    1 (satu) Tahun                 :     1 orang 

-    Direncanakan semua peserta bisa langsung bertugas sebagai PPPK pada hari kerja pertama di bulan Juli dengan SPMT tanggal 1 Juli 2023

-    bahwa seluruh tahapan proses seleksi dari tahap pendaftaran sampai dengan pengangkatan sama sekali tidak ada pungutan biaya dan bebas dari gratifikasi

proses penyerahan SK PPPK Tenaga Guru ini diharapkan menjadi penguat citra ASN Digital karena semua tahapan proses dari awal sampai akhir menggunakan aplikasi digital sehingga pada kegiatan ini SK dikirim melalui WA masing-masing peserta.

Dalam sambutannya ibu Bupati mengucapkan selamat kepada bapak/ibu para guru yang telah diterima dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan Inovasi Penandatanganan Surat Keputusan secara digital akan semakin memudahkan kepengurusan Administrasi kepegawaian. Dengan diserahkannya Simbol ASN Berakhlak, maka mulai hari ini Ibu Bupati Meminta Bapak/Ibu guru dapat merapkan konsep "Berakhlak" yaitu Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif sebagai core values ASN, dengan employer branding "Bangga Melayani Bangsa".

Segera lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, Bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang baik dengan pimpinan dan rekan kerja. Jaga Nama baik pribadi maupun instansi. Jadilah panutan bagi masyarakat khususnya para anak didik. "Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru".  Seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge dari sisi luarnya saja, tetapi juga harus bisa transfer of value dari sisi dalamnya. Sebagaimana Ki Hajar Dewantara "Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Bahwa peranan seorang guru adalah jika didepan menjadi contoh, jika ditengah membangkitkan hasrat untuk belajar, dan jika di belakang memberikan dorongan. teruslah belajar dan berbenah diri dan senantiasa mengasah kemampuan. Pegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.

(BKPP-korpri)