Demak, 18 September 2024 hari Rabu Pukul 10.00 WIB Bertempat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak diselenggarakan Monitoring Penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Ibu KURNIA ZAUHAROH, SE, M.M. beserta TIM Monitoring Penerapan Kawasan Tanpa Rokok. TIM Satgas tergabung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Polres Demak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, dan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Kawasan Tanpa Rokok, akan dilaksanakan monitoring penerapan KTR di Kantor Pemerintah di Lingkungan Kab. Demak yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat asap rokok, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal serta mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok di tempat kerja.
Untuk Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak saat ini dinilai oleh tim baik dan untuk selanjutnya untuk bisa menambahkan banner atau himbauan dan larangan yang terkait oleh perokok pasif yang bisa saja membahayakan tubuh. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Nomor 440/121 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Satuan Tugas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pada tempat dan atau ruangan yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak;
2. Melarang semua orang untuk merokok, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok, baik melalui tanda-tanda atau media yang mudah dimengerti;
3. Apabila ditemukan orang ataupun karyawan yang merokok, maka Tim Satgas wajib melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dengan menunjukkan bukti-bukti ataupun saksi.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak
Jl. Raya Buyaran - Demak No. 65A Karangtengah Demak
(0291) 681643, 690155, 6904466 Fax. (0291) 681643, 690155