Highlight

PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UKPPI TITIK LOKASI V TAHUN 2023 DI SMA NEGERI 1 SALATIGA

Kota Salatiga Provinsi Jawa tengah, 04 Juni 2023 hari Selasa Pukul 10.00 WIB Bertempat di SMA Negeri 1 Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Provinsi Jawa tengah dilaksanakan kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2023 dengan sistem tes menggunakan media komputer (TMMK) di Ruang Laboratorium Komputer SMA Negeri 1 Salatiga. Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Monitoring ke SMA Negeri 1 Salatiga dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Sri Miyarti, SH, MM dan Bapak Masron, S.Sos beserta Timnya.

Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan Il/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI).

Pemerintah Provinsi jawa Tengah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, akan menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK).

(BKPP-korpri)