Highlight

PEMBINAAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 13 Juli 2023 hari Kamis Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bapak Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Bapak YUDI SANTOSA, SE, M.Si, Akt, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Bapak dr. ALI MAIMUN, M.Kes dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Hukuman Disiplin Ringan

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang

  1. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan
  2. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan
  3. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

  1. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
  2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
  3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Sejumlah ASN yang melanggar disiplin itu diketahui dari absensi. Sekarang absensi untuk ASN sudah secara online menggunakan finger print. Data absensi para ASN itu terekam di aplikasi milik BKPP. "Setelah kami evaluasi selama enam bulan, ada beberapa ASN yang melanggar disiplin," ujarnya. Setiap PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum , berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang. 

Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang. Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

(BKPP-Korpri)