PENYAMPAIAN MATERI ORIENTASI PPPK TAHUN 2023 "MANAJEMEN PPPK"
Demak, 28 Agustus 2023 hari Senin Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyampaian Materi Klasikal Diklat PPPK Tahun 2023. Penyampaian materi dipimpin oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si berjudul Manajemen PPPK. Sejumlah 88 (delapan puluh delapan) PPPK mengikuti materi tersebut dengan sungguh-sungguh. PPPK akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang sudah berstatus PNS. Bedanya PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun seperti para PNS. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui
seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi
kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK,
wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
(BKPP-Korpri)