Highlight

PENYAMPAIAN MATERI ORIENTASI KLASIKAL PPPK TAHUN 2023 "PEMBINAAN DISIPLIN PPPK"

 Demak, 29 Agustus 2023 hari Senin Pukul 14.30 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Penyampaian Materi Klasikal Diklat PPPK Tahun 2023 yang berjudul Pembinaan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Dalam penyampaian Materi tersebut di Pimpin oleh Kepala Bidang Kepangkatan, Pembinaan dan Pemberhentian Ibu Sri Miyarti, SH, MM. Serta diikuti oleh peserta Klasikal Diklat PPPK Tahun 2023 sejumlah 88 (delapan puluh delapan) orang. Materi yang disampaikan tersebut untuk memberitahu kalau PPPK Harus berdisiplin didalam melaksanakan tugasnya dan di lingkungannya. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS. Disiplin PPPK adalah Kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. 

Hukuman Disiplin
a. Sanksi Hukuman Disiplin Ringan berupa

- Teguran Lisan

- Teguran Tertulis, atau

- Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Sanksi Hukuman Disiplin Sedang Berupa

- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun atau,

- Penurunan Golongan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

c. Sanksi hukuman disiplin berat berupa

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau,

- Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 disebutkan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. 

Pasal 15 ayat 2 disebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Pembinaan dan penjatuhan Hukuman disiplin untuk PNS sifatnya berjenjang yaitu diawali dari atasan langsung kemudian ke jenjang berikutnya. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. 

(BKPP-korpri)