Highlight

KUNJUNGAN STUDI TIRU PENILAIAN KOMPETENSI ASN BKPP KABUPATEN SLEMAN KE BKPP KABUPATEN DEMAK

Demak, 20 September 2023 hari Rabu Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Kunjungan Studi Tiru Penilaian Kompetensi ASN BKPP Kabupaten Sleman ke BKPP Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM didampingi oleh Kepala Bidang DMD, Kepala Bidang KPP dan Unsur Jabatan Struktural beserta Sub Koordinator masing-masing Bidang. Dari BKPP Kabupaten Sleman dipimpin oleh Bapak Anang Zuli Kartika, S.Pd sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepangkatan Pegawai Bidang Mutasi Beserta Timnya berjumlah 10 (Sepuluh) orang. Dasar hukum Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 8 tahun 2019 tentang tata cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Indeks Profesionalitas ASN Suatu Instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

  • Peraturan BKN No. 8 Thn 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran IP ASN, Dimensi IP ASN :
    1. Kualifikasi (25%) -> Pendidikan Formal
    2. Kompetensi (40%) -> Diklat/sejenisnya
    3. Kinerja (30%) -> SKP Tahunan
    4. Disiplin (5%) -> Hukuman Disiplin

Pendidikan merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pelatihan merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang dapat dilaksanakan melalui Jalur Klasikal dan Non-Klasikal.
  • UU No. 5 Thn 2014 tentang ASN Ps.21 Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk memperoleh pengembangan kompetensi.
  • PP No. 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS (diubah oleh PP No. 17 Thn 2020) Ps. 203 Pengembangan Kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

(BKPP-Korpri)