PENUTUPAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 19 September 2023 hari Selasa Pukul 13.30 WIB Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Demak Ibu dr.EISTI'ANAH, SE didampingi Wakil Bupati Demak Bapak KH ALI MAKHSUN, M.S.I, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Laporan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si.
Berdasarkan
1. Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
4. Keputusan Kepala LAN Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sebagaimana peraturan LAN tersebut maka orientasi PPPK bersifat mandatory, wajib diikuti oleh semua PPPK, bahkan semestinya dilaksanakan maksimal 1 bulan sejak diangkat.
Dalam kegiatan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Memberikan Pengenalan Lingkungan, Tugas Pokok Dan Fungsi Yang Mereka Emban
b. Memberikan Penguatan Kepada Para PPPK Baru Agar Dapat Bekerja Sesuai Dengan Aturan
c. Terwujudkan Pegawai ASN Yang berakhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Penyelenggaraan Orientasi PPPK diselenggarakan secara blended learning dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC)
b. Pengenalan Nilai dan Etika Instansi dengan metode blended learning yaitu secara klasikal (tatap muka) dan secara e-learning dengan Portal Media Pembelajaran ELSA DEMAK (E-Learning System For ASN)
Orientasi dilaksanakan dari tanggal 8 Mei hingga 15 September 2023 yang dibagi menjadi 10 Angkatan.
1. Evaluasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi PPPK menyimpulkan bahwa dari 440 orang peserta dinyatakan lulus sebanyak 437 orang Peserta, 2 orang ditunda kelulusannya, dan 1 orang mengundurkan diri, dengan kualifikasi Kelulusan sebagai berikut:
Sangat Memuaskan : 24 orang
Memuaskan : 347 orang
Cukup Memuaskan : 66 orang
Peserta Orientasi PPPK Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi PPPK profesional dan berkarakter yang dijiwai oleh semangat bela negara dan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta menjadi ASN yang menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara professional sebagai pelayan masyarakat.
(BKPP-korpri)