BKPP KABUPATEN DEMAK MELAKSANAKAN COACHING CLINIC KE KANREG I BKN YOGYAKARTA
Yogyakarta, 04 Oktober 2023 hari Rabu Pukul 09.00 WIB Bertempat di Aula Gedung Pertemuan Kantor Regional I BKN Yogyakarta di Kabupaten Sleman dilaksanakan kegiatan Coaching Clinic dalam rangka persiapan meminimalisir permasalahan kenaikan pangkat dan persiapan kenaikan pangkat periode februari tahun 2024. Dari Kanreg I BKN yogyakarta Kepala Bidang Mutasi Bapak Slamet Wiyono. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang KPP ibu Sri Miyarti, SH, MM didampingi Subkor Diklat, Subkor Pemberhentian dan Pelaksana dilingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak sejumlah 15 (lima belas) orang. Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. “Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. “PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,”.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
(BKPP-korpri)