Highlight

PEMAKAIAN BAJU BATIK PADA HARI BATIK NASIONAL DI LINGKUNGAN BKPP KABUPATEN DEMAK

Demak, 02 Oktober 2023 hari Senin Pukul 07.30 WIB Bertempat Dilingkungan BKPP Kabupaten Demak. Apel Bersama memakai Batik Khas Kabupaten Demak. Apel yang dipimpin oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si dan diikuti Karyawan dan karyawati BKPP Kabupaten Demak. Pemerintah Kabupaten Demak merilis Surat Edaran terkait Peringatan Hari Batik Nasional. Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor : 061/ 1916 Tentang Pemakaian Baju Batik Pada Hari Batik Nasional. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak pada Tanggal 29 September 2023. Surat Edaran tersebut menginstruksikan diwajibkan untuk memakai pakaian batik. Bagi petugas/ pegawai yang karena sifat kekhususannya harus tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat (Misalnya petugas Patroli Jalan Raya, Satpol PP dan Lainnya) Tidak diwajibkan memakai pakaian Batik.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Pimpinan BUMD, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas dan Kepala Satuan Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Disampaikan bahwa dasar hukum SE tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009.

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa batik Indonesia telah dikukuhkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda, warisan manusia. Hal ini menegaskan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia. Dijelaskan bahwa dengan pengukuhan tersebut, akan meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, SE tersebut menginstruksikan untuk menggunakan pakaian batik dengan nuansa  daerah setempat pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 di lingkungan kerja masing-masing.

(BKPP-korpri)