Highlight

PENGARAHAN PPPK TEKNIS HASIL OPTIMALISASI FORMASI TAHUN 2022 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Demak, 02 Oktober 2023 hari Senin Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Pengarahan PPPK Teknis Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Demak Bapak Donny Prabowo, S.Kom, MM. Pengarahan tersebut di jelaskan tentang ketentuan lebih lanjut bagi PPPK JF Tenaga Teknis.

1.Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani  perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan  PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan  SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
2.Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan  SPMT pada tanggal  hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan  tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan  berkenaan
3.Segera menghadap pimpinan unit kerja penempatan masing-masing dan mulai bertugas sejak 2  Oktober 2023   serta Mengurus SPMT  di unit kerja masing-masing
4.Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

  a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak  diperpanjang;

  b. meninggal dunia; atau

  c. diberhentikan.

 

(BKPP-korpri)