DESK EVALUASI KINERJA ASN PADA E-KINERJA BKN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK YANG DILAKSANAKAN DI BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 05 Maret 2024 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Citra BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Kegiatan Desk Evaluasi Kinerja ASN pada E-Kinerja BKN dilingkungan Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang DMD Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM didampingi Sub Koordinator Mutasi ibu Isna Kurnia Andintias, S.STP beserta tim dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Dalam rangka meningkatkan kualitas bukti dukung pelaporan E-Kinerja pada aplikasi E-Kinerja BKN bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Maka dilaksanakan Desk Evaluasi Kinerja ASN pada aplikasi E-Kinerja BKN. Mekanisme sebagaimana berikut:
1. Masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan validasi data E-Kinerja disesuaikan dengan kondisi Existing/Sebenarnya. Data tersebut dapat diunduh dialamat https://bit/ly/dataPD2024 (Password : NIP pengelola kepegawaian perangkat daerah/unit kerja);
2. Memberi penambahan data atasan langsung sesuai kondisi existing/sebenarnya;
3. Hadir pada Desk Sesuai jadwal terlampir dengan membawa data dan printout data e-kinerja ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;
4. Jadwal desk pemetaan jabatan pada E-Kinerja BKN;
Masing-masing Perangkat Daerah didampingi oleh satu tenaga ahli dari BKPP Kabupaten Demak tentang Desk Pemetaan Jabatan tersebut.
Berdasarkan :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerjanya Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
E-Kinerja adalah aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan dan pelaporan
kinerja ASN yang terintegrasi dengan Si-ASN BKN sebagai aplikasi
berbagi pakai. dimana setiap unit kerja dimulai dari Pimpinan Tinggi, Pejabat Struktural sampai dengan Pelaksana secara berjenjang
diwajibkan mengisi e-kinerja (Top-Down) dari Tahunan sampai dengan
Bulanan (Kinerja Tahunan dan Bulanan). Sehingga melalui E-Kinerja
tersebut setiap pejabat penilai kinerja wajib melakukan evaluasi kinerja
bawahan.
Adapun sanksi yang diterapkan yakni Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. (Pasal 56 PP 30/2019).
Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada pejabat penilai kinerja apabila tidak memberikan penilaian kinerja kepada pegawai yang dinilai karena berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan (Pasal 10 PP 94/2021). Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.
(BKPP-Korpri)