PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Demak, 05 Maret 2024 hari Selasa Pukul 13.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Mutasi ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Sejumlah 99 (sembilan puluh sembilan) ASN. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BKPP Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sekretaris BKPP dan Kepala Bidang DMD BKPP Kabupaten Demak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Keputusan Bupati Demak Nomor 061/136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Demak Nomor 061/51 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Sebagai langkah pemenuhan kebutuhan formasi pada unit pelayanan publik dan mengantisipasi pengangkatan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak serta sebagai upaya peningkatan kompetensi ASN, diperlukan Mutasi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Pengajuan Konsep Keputusan Bupati tentang Mutasi ASN ini telah mendapatkan pencermatan penempatan PPPK JF guru hasil seleksi PPPK formasi tahun 2023,
Penataan Mutasi ASN sejumlah 99 (Sembilan Puluh Sembilan) ASN dengan rincian sebagai berikut :