Highlight

PENYAMPAIAN MATERI ORIENTASI PPPK TAHUN 2024 TAHAP KLASIKAL II OLEH KEJAKSAAN NEGERI DEMAK DI BKPP KABUPATEN DEMAK

          Demak, 24 Juni 2024 hari Senin pukul 13.00 WIB. Bertempat di Ruang Kelas Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak telah dilaksanakan kegiatan Penyampaian Materi Orientasi  PPPK Tahun 2024 Tahap Klasikal II. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sub Koordinator Diklat Bapak Agus Rianto Kurniawan, S.S.T.Ars., M.M. didampingi dari Kejaksaan Negeri Demak Ibu HARTUTI NOVYANA, SH. MH beserta pendampingnya. Kegiatan tersebut dalam rangka penyampaian Materi Orientasi PPPK Tahun 2024 Tahap Klasikal II, kegiatan tersebut diikuti angkatan I Orientasi PPPK Tahun 2024 Tahap Klasikal II mulai pukul 06.30-selesai. Dalam penyampaian materinya Ibu Hartuti Novyana, SH, MH berjudul Pengantar Hukum Dalam Implementasi Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Kejaksaan Republik Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Materi selanjutnya yang disampaikan Pengertian Korupsi Arti harfiah dari korupsi :

Arti harfiah dari korupsi :

      Kejahatan, kebusukan, tdk bermoral, kebejatan, ketidakjujuran;

      Perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dsb;

      Perbuatan curang, tindak pidana yg merugikan keuangan negara

Dalam UU Tipikor tidak ada definisi ttg korupsi tp diatur perbuatan2 yg dikategorikan sbg TP.korupsi

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TIPIKOR:

      Lemahnya moral & mental pelaku;

      Minimnya pengetahuan ttg hukum Pidana;

      Minimnya penghasilan (perbandingan yg tdk seimbang antara kebutuhan dgn  

       penghasilan);

      Adanya peluang, karena lemahnya pengawasan;

      Lemahnya sanksi pidana yg dijatuhkan oleh Hakim thdp pelaku TIPIKOR;

      Struktur & sistem birokrasi serta manajemen yg krg baik;

      Gaya hidup mewah;

      Kepentingan politik;

      dll.

Berdasarkan UU No. 31/ 1999, sebagaimana telah ditambah dengan UU No. 20/ 2001.

KETIGAPULUH BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT PADA DASARNYA DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENJADI 7 (TUJUH) JENIS:

1.Korupsi terkait keuangan negara :

    Pasal 2 dan Pasal 3

2.Korupsi terkait suap menyuap :

    Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d

3.Korupsi terkait penggelapan dalam jabatan :

    Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 110 huruf c

4.Korupsi terkait pemerasan:

    Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf g

5.Korupsi terkait perbuatan curang :

    Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h

6.Korupsi terkait kepentingan dalam pengadaan :

    Pasal 12 huruf i

7.Korupsiterkaitgratifikasi :

    Pasal 12 B jo Pasal 12 C

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

PASAL 2

Unsur Tindak Pidana :

1.Setiap orang

2.Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi

3.Dengan cara melawan hukuM

4.Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

 

PASAL 3

Unsur Tindak Pidana :

1.Setiap orang

2.Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi

3.Dengan cara melawan hukum

4.Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN SUAP MENYUAP

PASAL 5 ayat (1) huruf a

Unsur Tindak Pidana :

1.Setiap orang

2.Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu

3.Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

4.Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya

 

PASAL 5 ayat (1) huruf b

Unsur Tindak Pidana :

1.Setiap orang

2.Memberi sesuatu

3.Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

4.Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

 

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN

PASAL 12 huruf i

Unsur Tindak Pidana :

1.Pegawai negeri atau penyelenggara negara

2.Dengan sengaja

3.Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan

4.Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan 

untuk mengurus atau mengawasinya

 

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN GRATIFIKASI

PASAL 12 B jo Pasal 12 C

Unsur Tindak Pidana :

1.Pegawai negeri atau penyelenggara negara

2.Menerima gratifikasi

3.Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

4.Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi

 KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN

PASAL 8

Unsur Tindak Pidana :

1.Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu

2.Dengan sengaja

3.Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu

4.Uang atau surat berharga

5.Yang disimpan karena jabatannya

UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Preventif :

      Penyempurnaan Peraturan Per-UU an;

      Penyempurnaan kelembagaan & tata kerja;

      Penyuluhan & penerangan Hukum;

      Pemantauan thdp proyek yg rawan KKN;

      Kewajiban membuat LHKPN bagi setiap penyelenggara negara sesuai UU 

       No.28/1999

Represif :

melalui penegakan hukum berupa :

      Penyelidikan ;

      Penyidikan;

      Penuntutan;

      Upaya Hukum;

•      Eksekusi.

(BKPP-korpri)