Highlight

PENGUMUMAN SURAT EDARAN NOMOR 270/ 7 TAHUN 2024 TENTANG IMBAUAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, KEPALA DESA/LURAH, DAN PERANGKAT DESA UNTUK NETRAL PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024

Demak, 16 Juli 2024, hari Selasa ditetapkan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 270 / 7 Tahun 2024 tentang Imbauan Kepada Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/Lurah, dan Perangkat Desa untuk Netral pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Surat Edaran imbauan tersebut untuk Berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 564/PM.00.02/K.JT-08/04/2024, Tanggal 24 April 2024 perihal Imbauan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk tidak memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan,  maka disampaikan imbauan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara :

a. Ikut kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS Lain;

d. Sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

e. Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 

f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat; dan / atau;

g. Memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(BKPP-Korpri)