Demak, 18 September 2024 hari Rabu pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang PPID Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Podcast Dipsi #3 "Strategi Pengajuan PAK melalui Aplikasi E-Kinerja BKN". Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si didampingi Sub Koordinator Kependidikan dan Kepelatihan Agus Rianto Kurniawan, S.S.T.Ars., M.M. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Semua ASN Jabatan Fungsional di Unit Kerja/ Perangkat Daerah se Kabupaten Demak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang jabatan. Narasumber dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Bapak MUHAMAD CHOIRUL ADIB, S.H. dan Bapak BASILIUS GALUH PRIAMBODO, S.H.
Pemateri Penyusunan PAK disampaikan oleh Bapak MC Adib, SH, Kapak PAK Digunakan : Usul Kenaikan Pangkat, Usul Kenaikan Jabatan, Usul Mengikuti Uji Kompetensi, dll sesuai peruntukannya. Metode Angka Kredit Jabatan Fungsional ada 3 yaitu konvensional, Integrasi dan Konversi.
Kebutuhan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan
Untuk
mengikuti
Uji Kompetensi
Pejabat
Fungsional
harus
telah
memenuhi Angka
Kredit
Kumulatif
kenaikan
jenjang
jabatan
(Permenpan
RB No 1 Tahun
2023 pasal
30)
Untuk Materi Zoom Meeting hari ini dapat diunduh di link dibawah ini:
https://s.id/MateriPodcastDIPsi3_1