SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI PELAMAR PRIORITAS, EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Nomor: 800/1912
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI PELAMAR PRIORITAS, EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
3. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024
Tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar
Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II dan Tenaga Non ASN
yang terdata dalam database BKN
yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
FORMASI
JABATAN YANG DIBUTUHKAN: