Highlight

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI PELAMAR PRIORITAS, EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024


PENGUMUMAN

Nomor: 800/1912 

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI PELAMAR PRIORITAS, EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan:

1.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

2.   Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;

3. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Demak membuka kesempatan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan ketentuan sebagai berikut:


I.            FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:

Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 sebanyak 646 yang terdiri dari:


Adapun rincian Formasi Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 adalah sebagimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini. 

Informasi selengkapnya dapat di downlad pada link berikut