Highlight

SOSIALISASI MELALUI PROGRAM PODCAST DIPSI #4 "PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)/TENAGA HONORER/SEBUTAN LAINNYA DI KABUPATEN DEMAK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN TAHUN 2024"

      Demak, 02 Oktober 2024 hari Rabu Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang PPID Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN)/ Tenaga Honorer/ Sebutan lainnya di Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu HERMININGSIH, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bidang KPP Ibu SRI MIYARTI, SH, MM,  Moderator Asesor SDM Aparatur Ahli Muda Ibu NUR CHASANAH, S.Psi., MM., M.Psi,Psi.dan Ibu DESRIANA NURUL QUDRIAH, S.E.Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5812/OTDA tanggal 24 Agustus 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

        Surat Edaran Bupati Demak Nomor 800/2531/2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/ Tenaga Honorer/ sebutan lainnya di Kabupaten Demak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong efektifitas dan efisiensi Kepala Perangkat Daerah dalam melakukan pembinaan dan Pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pegawai ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

a. Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen yaitu "netralitas", yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

b. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dari intervensi semua golongan dan partai politik.

c. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu:

  1. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

  2. Ketaatan kepada peraturan perundang-undangan

  3. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi

  4. menghindar konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan

Setiap Pegawai ASN Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, atau Calon Kepala Desa.

Surat Edaran Bupati Demak Nomor 800/2531/2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/ Tenaga Honorer/ sebutan lainnya di Kabupaten Demak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, dapat diunduh dilink dibawah ini.


(BKPP-korpri)