INI BUKTI KESERIUSAN PEMERINTAH TERHADAP TENAGA HONORER
JPP, JAKARTA – Tenaga honorer
senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah strategis dan
signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer
ini. Terbukti, pada tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat
1.070.092 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara dalam
kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar
umum.
“Pemerintah menaruh perhatian
khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari
jumlah total ASN nasional," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmaja didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat
konferensi pers terkait Manajemen ASN di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin
(27/1/2020).
Setiawan menegaskan bahwa secara
de jure, penanganan eks tenaga honorer kategori (THK)-II oleh pemerintah telah
selesai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2012 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
“Menindaklanjuti kesepakatan
pemerintah dengan Komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga
honorer melalui seleksi, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2012,”
jelasnya.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa
THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya terdapat 209.872
eks THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.
Untuk penanganan eks THK-II yang
tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada
pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.
Pada tahun 2018, pemerintah
bersama tujuh komisi gabungan DPR RI, yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan
XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II mengikuti seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipili (CPNS).
Untuk eks THK-II yang memenuhi
persyaratan usia maksimal 35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai
peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35
tahun dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Jika setelah melalui seleksi CPNS
ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan
kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi dan instansi pemerintah yang
mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan Upah
Minimum Regional (UMR) di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa
transisi.
Setiawan menegaskan pemerintah
terus berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi
persaingan global di era industri 4.0 dengan tetap memperhatikan penanganan eks
THK II, namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lainnya
untuk menjadi ASN.
"Hal ini juga untuk
mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan
publik," tandasnya.