Highlight

Bandara di Aceh Hentikan Penerbangan Penumpang

Sejumlah bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II termasuk bandara Sultan Iskandar Muda Aceh menghentikan penerbangan penumpang untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

Penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal pun untuk sementara waktu tidak dioperasikan. Yakni terhitung mulai tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 nanti.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) dipastikan tetap beroperasi, di mana pada periode 24 April – 1 Juni 2020 hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam siaran pers yang diterima RRI, Kamis  (23/4/2020).

Yado menyatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menurutnya, saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Lebih lanjut kata Yado, perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.

“PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," jelasnya.

“Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” tambah Yado Yarismano.

Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani:


1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight)
pemulangan WNI maupun WNA

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat
konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19
sumber http://rri.co.id