Highlight

Ini Bentuk Blanko Tilang Saat PSBB


Dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, saat ini pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Jabodetabek mulai dari 10 April 2020 kemarin.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib mengisi sebuah blanko teguran sejak Senin (13/4/2020) lalu.
Dilansir dari Kompas.com dan beberapa sumber lain blanko teguran itu sama seperti halnya surat tilang biasa yang memuat identitas pelanggar seperti nama, umur, jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran.
Lalu, surat tersebut sedikit berbeda karena pada surat tersebut tersedia tiga kolom berisi jenis aturan PSBB yang dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020. Polisi akan mencentang salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Untuk pengendara motor pribadi atau berbasis aplikasi, ada 5 jenis pelanggaran yakni, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Kolom selanjutnya memuat tiga jenis pelanggaran untuk pengendara mobil pribadi yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Sementara itu, kolom ketiga berisi lima jenis pelanggaran untuk angkutan umum yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.
Selanjutnya, pelanggar harus menandatangani sebuah pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya.
Yusri menegaskan, polisi tidak akan menyita kartu identitas atau surat-surat kendaraan bermotor para pelanggar. Mereka hanya diwajibkan mengisi blanko teguran yang akan dijadikan arsip data pihak Kepolisian.
"Enggaklah (penyitaan SIM atau STNK). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti," kata Yusri saat dikonfirmasi oleh Kompas, Kamis (16/4/2020).
Polisi baru menindak para pelanggar sesuai aturan dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, apabila mereka mengulangi pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Opsi terakhir baru kita lakukan penindakan secara hukum sesuai undang-undang. Masyarakat masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi," ungkap Yusri.
sumber rri.co.id