Highlight

Kereta Api Antar Kota Berhenti Beroperasi Hari Ini

Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Indonesia, Zulfikri menyatakan bahwa pihaknya akan membatalkan seluruh perjalanan penumpang kereta api antar kota, dalam pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah penyebaran wabah pandemi global virus Corona jenis baru atau COVID-19 pada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar kota dengan menggunakan transportasi kereta api.

Ia menjelaskan, pembatalan yang dalam kaitannya terkait adanya perjalanan arus mudik di tengah pandemi COVID-19 itu, akan dimulai pada Jum'at 24 Apri hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Terkait dengan larangan penggunaan kereta api dengan kaitannya mudik ada beberapa pertama terkait dengan pengaturan kereta api antar kota. Untuk kereta api antar kota kita batalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020," kata Zulfikri saat melakukan video conference dengan awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dengan adanya pembatalan perjalanan kereta api antar kota itu, Dirjen Perkeretaapian menambahkan bahwa, seluruh tiket perjalanan yang telah di pesan masyarakat, dipastikan dapat di-refund (dikembalikan, red) seutuhnya.

"Tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100 persen oleh operator," tambahnya

Adapun jenis perjalanan transportasi perkeretaapian untuk katagori perjalanan lokal seperti untuk wilayah sekita Jabodetabek, Zulfikri menjelaskan bahwa pihaknya juga akan membatalkan perjalanan kereta api.

"Selanjutnya kereta api perkotaan kita atur untuk keluar masuk Jabodetabek itu dibatalkan. Jadi memang di Jabodetabek ini ada kereta api lokal, katakanlah dari Purwakarta atau Sukabumi itu dibatalkan," jelasnya lagi.

Akan tetapi, untuk perjalanan KRL, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengoperasikan perjalanan KRL, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, untuk aktivitas kereta lokal di daerah lain, Ia menyatakan bahwa pembatalan tersebut, akan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan PSBB dimasing-masing daerah.

"Untuk wilayah lain, di luar Jabodetabek, itu akan disesuaikan dengan PSBB setempat," pungkas Zulfikri.
sumber http://rri.co.id