Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Resmi PSBB Mulai 28 April
Kota Surabaya, dan sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten
Gresik, akhirnya resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) selama 14 hari, mulai Selasa - Senin (28/4 - 11/5 - 2020).
Putusan tersebut dibacakan, dalam pertemuan bersama Forkopimda Jatim di Grahadi, yang dihadiri jajaran Forkopimda Surabaya, Sidoarjo, Gresik juga Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, DPRD Jatim serta Pangkoarmada II.
"Selasa depan (28/4), PSBB mulai diberlakukan di Surabaya Raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (23/4/2020).
Untuk penerapannya, Pemprov meminta ada sosialisasi yang akan dimulai sejak Sabtu - Senin (25 - 27/4/2020). Dan selama 3 hari tersebut, Khofifah berharap sosialisasi berjalan baik dan bisa tersampaikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi PSBB 3 hari mulai Sabtu sampai Senin," imbuhnya.
Mantan Mensos RI ini menambahkan aturan PSBB Surabaya Raya telah dibuat melalui Pergub nomer 18 tahun 2020 tentang pedoman PSBB guna penanganan Covid-19 di Jatim.
Selain itu ada petikan Keputusan Gubernur nomer 188/202/kpts/013/2020 tentang PSBB guna penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Kab Sidoarjo dan Kab Gresik.
"Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memberlakukan PSBB. Saya ingin menyampaikan bahwa besok perwali/perbup sudah final," pungkasnya.
sumber http://rri.co.id
Putusan tersebut dibacakan, dalam pertemuan bersama Forkopimda Jatim di Grahadi, yang dihadiri jajaran Forkopimda Surabaya, Sidoarjo, Gresik juga Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, DPRD Jatim serta Pangkoarmada II.
"Selasa depan (28/4), PSBB mulai diberlakukan di Surabaya Raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (23/4/2020).
Untuk penerapannya, Pemprov meminta ada sosialisasi yang akan dimulai sejak Sabtu - Senin (25 - 27/4/2020). Dan selama 3 hari tersebut, Khofifah berharap sosialisasi berjalan baik dan bisa tersampaikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi PSBB 3 hari mulai Sabtu sampai Senin," imbuhnya.
Mantan Mensos RI ini menambahkan aturan PSBB Surabaya Raya telah dibuat melalui Pergub nomer 18 tahun 2020 tentang pedoman PSBB guna penanganan Covid-19 di Jatim.
Selain itu ada petikan Keputusan Gubernur nomer 188/202/kpts/013/2020 tentang PSBB guna penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Kab Sidoarjo dan Kab Gresik.
"Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memberlakukan PSBB. Saya ingin menyampaikan bahwa besok perwali/perbup sudah final," pungkasnya.
sumber http://rri.co.id