Highlight

Larangan Penggunaan Kapal Penumpang untuk Mudik Lebih Panjang

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jendral Perhubungan Laut, Agus Purnomo menyatakan bahwa pihaknya melarang aktivitas pengangkutan penumpang dalam masa arus mudik, ditengah pandemi COVID-19.

Pelarangan tersebut, menurutnya, bahkan lebih lama dari seluruh moda transportasi (darat, udara dan perkeretaapian).

"Perhubungan Laut memutuskan bahwa larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020 akan dimulai tanggal 24 April pukul 00.00. Kalau laut agak panjang dikit, jadi nanti kita rencanakan 8 Juni akhirnya," kata Agus Purnomo kepada awak media melalui video conference, Jakarta (23/4/2020).

Akan tetapi, pelarangan aktivitas pengangkutan penumpang untuk transportasi laut itu diungkapkan Agus, yakni dengan pengecualian terhadap kapal-kapal yang melayani Tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar negeri, pengangkut logistik, serta sejumlah pihak terkait lainnya dalam menangani pandemi COVID-19.

"Namun pengecualian untuk kapal itu yang pertama adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja yang di luar negeri, kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri. Kemudian tentu untuk kapal mengangkut logistik, juga untuk tenaga-tenaga misalnya TNI, Polri, ASN yang bertugas, yang lain-lain juga diberikan diskresi," rincinya lagi.

Meski telah menetapkan untuk pelarangan aktivitas pengangkutan penumpang dengan moda transportasi laut, Ia menuturkan bahwa untuk perjalanan kapal penumpang antara pulau besar menuju pulau kecil maupun sebaliknya serta aktivitas nelayan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut tetap akan memberikan izin perjalanan tersebut.

"Selain itu, juga kapal-kapal rutin di daerah-daerah terpencil itu angkutannya hanya ada laut atau hanya ada udara. Sehingga kami juga memberikan (izin).
Misalnya ada orang-orang di kepulauan mau belanja ke pulau, ke kota besarnya atau biasanya nelayan misalnya melaut, itu tetap Kepala Syahbandar akan mengatur," pungkas Agus Purnomo.
sumber http://rri.co.id