Meski Tak Ada Penerbangan, Bandara Rembele Bener Meriah Tetap Beroperasi
Penerbangan di Bandara Rembele menuju Bandara Kuala Namu,
Sumatera Utara sejak 24 April 2020 resmi dihentikan sementara sebagai
langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Namun demikian, pelayanan di Bandara Rembele tetap berjalan seperti biasa walaupun tidak ada penerbangan komersial maupun carter.
Humas Bandara Rembele di Bener Meriah Iwan Mulya menyampaikan, tetap beroperasinya Bandara sesuai arahan pemerintah tidak menutup pelayanan bandara.
“Bandar Udara sendiri itu tidak dilakukan penutupan. Pemerintah tidak ada melakukan penutupan Bandar Udara. Banyak kita dengar di masyarakat Bandar Udara tutup. Jadi Bandar Udara itu tidak tutup, kita tetap beroperasional,” kata Humas Bandara Rembele di Bener Meriah Iwan Mulya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Ditegaskan Iwan Bandar Udara selama covid-19 tetap memiliki kewajiban memberi pelayanan, terutama jika ada pejabat negara dan untuk kelancaran penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
“Operasional lainnya yang diizinkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, jadi kalau ada keperluan tertentu mungkin Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat yang memerlukan sebuah penerbangan itu masih dibolehkan, tapi dalam rangkaian pencegahan Covid-19,” papar Humas Bandara Rembele di Bener Meriah Iwan Mulya.
sumber rri.co.id
Namun demikian, pelayanan di Bandara Rembele tetap berjalan seperti biasa walaupun tidak ada penerbangan komersial maupun carter.
Humas Bandara Rembele di Bener Meriah Iwan Mulya menyampaikan, tetap beroperasinya Bandara sesuai arahan pemerintah tidak menutup pelayanan bandara.
“Bandar Udara sendiri itu tidak dilakukan penutupan. Pemerintah tidak ada melakukan penutupan Bandar Udara. Banyak kita dengar di masyarakat Bandar Udara tutup. Jadi Bandar Udara itu tidak tutup, kita tetap beroperasional,” kata Humas Bandara Rembele di Bener Meriah Iwan Mulya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Ditegaskan Iwan Bandar Udara selama covid-19 tetap memiliki kewajiban memberi pelayanan, terutama jika ada pejabat negara dan untuk kelancaran penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
“Operasional lainnya yang diizinkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, jadi kalau ada keperluan tertentu mungkin Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat yang memerlukan sebuah penerbangan itu masih dibolehkan, tapi dalam rangkaian pencegahan Covid-19,” papar Humas Bandara Rembele di Bener Meriah Iwan Mulya.
sumber rri.co.id