Highlight

Perppu COVID-19 Diuji ke MK, Ini Alasan Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.
Salah satu pihak yang mengajukan uji materi ini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pengajuan uji materi ini justru untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan COVID-19.

"Tapi diluaran sana kami ini dianggap seakan-akan menentang kehendak pemerintah,"kata Boyamin dalam sidang di gedung MK, Selasa (28/4/2020).
"Juga jangan sampai nanti seakan-akan adanya pengujian Perppu nanti masyarakat yakinlah mau menerima Bansos dihadap-hadapkan atau apa. Kami perlu menjelaskan itu,"tegasnya.
Boyamin beralasan pengajuan uji materi ini genting dilakukan seperti halnya pemerintah juga menganggap penting pengajuan Perppu pemberantasan
COVID-19 ini.

"Pengajuan uji materi ini supaya ada kepastian hukum dari Perppu ini karena apapun kewenangan Mahkamah Konstitusi berhak menguji Perppu karena memang istilahnya memang pada posisi yang sudah mengatur dan bisa jadi DPR masa sidang yang sekarang pasti tidak membahas karena masih reses dan sidang berikutnya baru dibahas pada bulan Juni,"ungkapnya.

Dalam pemahaman pemohon ini, kata Boyamin, Perppu yang diterbitkan pemerintah terkait dalam penyelamatan bank dan bukan penyelamatan bangsa dari COVID-19.

"Ini justru penguasa memperlihatkan hal yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya proses-proses hukum dalam bentuk alasan-alasan yang dikemukakan ketika kenapa ini butuh kekebalan alasannya khawatir karena kriminalisasi,"tambahnya. 

Ada tiga kelompok masyarakat sipil yang mengajukan uji materi Perppu ini, kelompok pertama dari individu diajukan Amien Rais, Sri Edi Swasono dan M. Sirajuddin.

Kelompok kedua, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). Kelompok ketiga uji materi ini dilakukan oleh individu H. Damai Hari Lubis.
sumber rri.co.id