Ratusan Napi Dipastikan Tak Penuhi Syarat Asimilasi
Sebanyak 355 narapidana (napi) warga binaan Lapas Klas II B Sorong dipastikan belum memenuhi syarat mendapatkan pembebasan melalui asimilasi.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto Setiawan menyatakan, pihaknya berupaya memediasi keinginan mereka pada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong dan Kakanwil Kemenkumham Papua Barat.
"Pada saat negosiasi pihak lapas menjelaskan pada mereka seluruhnya belum memenuhi syarat, bahkan ada satu yang masih berstatus tahanan bukan napi," kata Ari pada rri.co.id, Kamis (23/4/2020).
Sementar itu, kondisi terkini di Lapas dipastikan telah kondusif. Seluruh warga binaan menjalani rapid test sesuai permintaan mereka setelah tersadar rawan terjangkit pandemi Corona pasca beraksi ricuh di Lapas.
"Saat ini mereka sedang menjalani rapid test," ujar Ari.
Ditambahkan, sebelum melakukan kericuhan pada Rabu (22/4/2020), malam, ada upaya melarikan diri dengan menjebol atau menghancurkan tembok Lapas bagian belakang pada beberapa hari sebelumnya.
"Nah saat saat ricuh 4 napi sempat kabur tetapi berhasil kami tangkap lagi," terangnya.
Untuk diketahui, tuntutan para napi Lapas Klas II B Sorong terkait pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 berikut ini:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).