Highlight

KPK Apresiasi Pemkab Demak Dalam Capaian Pelaporan 2019

DEMAK – Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) wilayah Vll jawa tengah lakukan video conference dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dr. Singgih Setyono beserta pemprov jateng dan 11 kabupaten lainya. Turut hadir dalam acara tersebut , Asisten Pemeintahan dan kesra sekda, Kepala Inspektorat beserta sekretaris, Dinpermades, Kabag Organisasi Setda, Kepala Dinas PMPTSP, dan BPKPAD di ruang Command Center, Kamis (30/4).
Rakor virtual yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan terintegrasi pada wilayah Jawa Tengah. Sehubungan jumlah Pemkab di Jateng cukup banyak ada 36 Pemkab, maka pelaksanaan Rakor dibagi menjadi 3 Sesi masing-masing Sesi 12 Pemkab. Sedangkan untuk kabupaten Demak masuk dalam Sesi I (pagi 9.30-11.30 WIB) meliputi
Pemprov Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kab Semarang, Kab Kendal, Kab Demak, Kab Grobogan, Kab Pati, Kab Kudus, Kab Jepara dan Kab Blora.
Uding Juharudin Selaku koordinator wilayah VII Jateng dalam rakor menyampaiakan, Pemerintah daerah wajib melaporkan semua kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SE pimpinan KPK No.8 / 2020.
“Adapun isi didalam poin tersebut perlu diperhatikan yakni, PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Meskipun pada kondisi darurat PBJ tetap harus lebih, Efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana pasal 4 Perpres 16 tahun 2018.” Jelas Uding.
Selanjutnya masih dalam paparannya Uding menyampaikan bahwa Kabupaten masih mbanggakan dalam prestasinya. Demak menempati peringkat ke 7 capaian pelaporan tahun 2019.
” Melalui tampilan di paparan ini saya sampaikan bahwa Kabupaten Demak saat ini menempati posisi diperingkat 7 dalam capaian pelaporan di tahun 2019 dan ini merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan” papar Uding.