Polisi Tangkap 95 Travel Gelap Selundupkan Pemudik
Polda Metro Jaya kembali menangkap 95
kendaraan travel gelap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik
keluar dari wilayah Jabodetabek, ditengah larangan mudik yang ditetapkan
pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Semalam
hanya sekitar empat jam saja, dari jam 20.00 WIB sampai pukul 24.00
WIB. Kami mengamankan 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40
minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta,
Kamis (21/5/2020) dilansir Antara.
Ia
menyebut, setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian
meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata.
Hasilnya petugas berhasil mengagalkan 719 orang untuk mudik.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo
mengatakan ada sejumlah oknum operator biro perjalanan wisata yang
dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan
larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Mereka
sengaja menyasar para pemudik yang tidak mempunyai surat izin keluar
masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau
meninggalkan Jakarta.
"Pengetatan
pembatasan angkutan transportasi umum baik darat laut dan udara, di mana
para pemumpangnya harus mempunyai protokol kesehatan yang cukup ketat,
sehingga menimbulkan keinginan sekelompok oknum untuk mengambil
keuntungan dengan menawarkan angkutan pribadi yang digunakan untuk
mengangkut orang, atau yang disebut travel gelap," ujarnya.
Penumpang
dalam operasi tersebut tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke
Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos
Pengamanan Cikarang Barat.
Sementara
bagi para pengemudinya dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua
bulan.
sumber rri.co.id