Highlight

102 Kabupaten/Kota Dapat Mulai Gerakkan Roda Ekonomi

Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman COVID-19 telah dimulai.
Dalam hal ini, pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus COVID-19, sehingga kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengatakan bahwa langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan daerah.
"Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspon baik oleh pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota," kata Doni dalam keterangan yang diterima RRI, Jumat (5/6/2020).
Selanjutnya, para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Sampai sejauh ini, beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain.
"Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah, meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal," jelas Doni.
Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
"Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata Doni.
Doni mengatakan, di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian COVID-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar, pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, dampak dari kondisi pandemi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata Doni.
Data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak COVID-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.
Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi. "Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tutur Doni.
Dikatakan Doni, selanjutnya Gugus Tugas juga melakukan diskusi dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial-budaya dan keamanan.