Highlight

Antisipasi Turunnya Pemintaan Global, Menperin: Pemerintah Pacu Pasar Domestik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya antisipasi terhadap kondisi perekonomian global yang kian dinamis, terutama akibat dampak pandemi Covid-19. “Penting bagi kita untuk segera menyiasatinya, seperti turunnya permintaan global terhadap produk-produk industri manufaktur,” tuturnya di Jakarta, Minggu (28/6).

Guna menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berupaya membangun permintaan pasar di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan penyerapan produk lokal. Salah satu langkah stretegis yang dijalankan adalah menerapkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk memastikan belanja kementerian, lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar bisa memprioritaskan pada produk nasional.

Di samping itu, pemerintah mengimplementasikan instrumen pengendalian impor, antara lain melalui pembuatan dashboard supply-demand domestik untuk produksi industri dalam negeri, yakni dengan menerapkan safeguard, penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan implementasi larangan terbatas.

“Sangat penting untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor. Selain itu, pada tahun 2022, kami berupaya untuk mewujudkan substitusi impor sebesar 35% untuk mendorong kemandirian industri nasional,” ungkap Agus.

Melalui upaya-upaya tersebut, Menteri AGK optimistis, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia dapat kembali bangkit, seperti capaian pada Februari 2020 yang berada di level ekspansif sebesar 51,9. “Apabila kondisi kedaruratan kesehatan sudah selesai dan vaksin untuk Covid-19 sudah ditemukan dan didistribusikan secara massal, kami yakin posisi PMI kita dapat rebound seperti semula,” imbuhnya.

Menperin menegaskan, pihaknya saat ini fokus terhadap memacu aktivitas industri yang produktif dan aman dari imbas Covid-19, sehingga akan cepat memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional. Dengan prinsip ini, produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan harus dapat berjalan secara beriringan.

“Gagasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga secara bertahap dapat segera memulihkan sektor industri manufaktur,” paparnya.

Menurut Menperin, penerapan protokol yang ketat untuk pencegahan penularan Covid-19 di sektor industri merupakan hal yang harus dikedepankan. “Baik sektor kesehatan maupun kegiatan industri manufaktur tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, pemulihan industri manufaktur juga dapat berjalan dengan cepat,” tandasnya.

Guna menjaga sektor manufaktur agar mampu memacu produktivitasnya di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan stimulus tambahan, antara lain diskon dan penyesuaian tarif energi yang harus dibayarkan oleh pengusaha.

“Usulan tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang meliputi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. “Semuanya dilakukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung para pelaku industri selama terjadi pandemi,” ujar Menperin.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
 sumber kemenperin.go.id