Antisipasi Turunnya Pemintaan Global, Menperin: Pemerintah Pacu Pasar Domestik
Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya
antisipasi terhadap kondisi perekonomian global yang kian dinamis,
terutama akibat dampak pandemi Covid-19. “Penting bagi kita untuk segera
menyiasatinya, seperti turunnya permintaan global terhadap
produk-produk industri manufaktur,” tuturnya di Jakarta, Minggu (28/6).
Guna
menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berupaya membangun permintaan
pasar di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan penyerapan produk
lokal. Salah satu langkah stretegis yang dijalankan adalah menerapkan
program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk
memastikan belanja kementerian, lembaga, termasuk Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) agar bisa memprioritaskan pada produk nasional.
Di samping itu, pemerintah mengimplementasikan instrumen pengendalian impor, antara lain melalui pembuatan dashboard supply-demand domestik untuk produksi industri dalam negeri, yakni dengan menerapkan safeguard, penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan implementasi larangan terbatas.
“Sangat
penting untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.
Selain itu, pada tahun 2022, kami berupaya untuk mewujudkan substitusi
impor sebesar 35% untuk mendorong kemandirian industri nasional,” ungkap
Agus.
Melalui upaya-upaya tersebut, Menteri AGK optimistis, Purchasing Manager’s Index (PMI)
manufaktur Indonesia dapat kembali bangkit, seperti capaian pada
Februari 2020 yang berada di level ekspansif sebesar 51,9. “Apabila
kondisi kedaruratan kesehatan sudah selesai dan vaksin untuk Covid-19
sudah ditemukan dan didistribusikan secara massal, kami yakin posisi PMI
kita dapat rebound seperti semula,” imbuhnya.
Menperin
menegaskan, pihaknya saat ini fokus terhadap memacu aktivitas industri
yang produktif dan aman dari imbas Covid-19, sehingga akan cepat
memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional. Dengan prinsip ini,
produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan
harus dapat berjalan secara beriringan.
“Gagasan
ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas
masyarakat dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga
secara bertahap dapat segera memulihkan sektor industri manufaktur,”
paparnya.
Menurut
Menperin, penerapan protokol yang ketat untuk pencegahan penularan
Covid-19 di sektor industri merupakan hal yang harus dikedepankan. “Baik
sektor kesehatan maupun kegiatan industri manufaktur tidak dapat
dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, pemulihan
industri manufaktur juga dapat berjalan dengan cepat,” tandasnya.
Guna
menjaga sektor manufaktur agar mampu memacu produktivitasnya di tengah
pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan stimulus
tambahan, antara lain diskon dan penyesuaian tarif energi yang harus
dibayarkan oleh pengusaha.
“Usulan
tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang
meliputi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku
lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa
denda, serta angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. “Semuanya
dilakukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung para pelaku
industri selama terjadi pandemi,” ujar Menperin.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id