Ingat! Besok Pemakaian Kantong Plastik Dilarang
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban
Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan akan berlaku efektif pada
Rabu (1/7/2020) besok. Penggunaan kantong plastik pun bakalan dilarang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan bahwa Pergub tersebut akan mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Dilansir dari situs resmi Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pergub tersebut melarang keras para toko swalayan, serta pedagang atau pemilik toko di dalam pusat perbelanjaan dan pasar untuk menyediakan plastik kresek. Mereka juga wajib menyediakan kantong belanja guna ulang, dan mensosialisasikan kepada konsumen.
"Wajib memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran kepada seluruh pedanag di dalam pusat perbelanjaan dan pasar," imbau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut Gubernur nantinya akan memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain insentif yang disiapkan, sanksi juga telah disiapkan dalam Pergub tersebut yakni bagi yang melanggar akan terkena teguran tertulis, denda uang sebanyak Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, dan pembekuan izin serta pencabutan izin.
sumber rri.co.id
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan bahwa Pergub tersebut akan mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Dilansir dari situs resmi Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pergub tersebut melarang keras para toko swalayan, serta pedagang atau pemilik toko di dalam pusat perbelanjaan dan pasar untuk menyediakan plastik kresek. Mereka juga wajib menyediakan kantong belanja guna ulang, dan mensosialisasikan kepada konsumen.
"Wajib memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran kepada seluruh pedanag di dalam pusat perbelanjaan dan pasar," imbau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut Gubernur nantinya akan memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain insentif yang disiapkan, sanksi juga telah disiapkan dalam Pergub tersebut yakni bagi yang melanggar akan terkena teguran tertulis, denda uang sebanyak Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, dan pembekuan izin serta pencabutan izin.
sumber rri.co.id