Highlight

Kerek Ekspor IKM Pangan, Kemenperin Buka Peluang Pasar Online

Kementerian Perindustrian aktif memberikan pelatihan kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk bisa melakukan terobosan dalam usahanya, seperti cara pemasaran online melalui marketplace. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat promosi secara offline menjadi tidak efektif.

“Dengan pemasaran online, pelaku IKM juga bisamenembus pasar global. Pelaku IKM juga perlu memanfaatkan peluang perdagangan business to business di platform online,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (28/6).

Salah satu langkah mendukung pemasaran IKM secara online yang dilakukan oleh Ditjen IKMA Kemenperin adalah dengan menyelenggarakan Workshop Webinar Penetrasi Pasar Ekspor Produk IKM Pangan Nusantara melalui Market Place Global. Materi yang disuguhkan dalam lokakarya ini di antaranya tentang tren perdagangan global, perilaku pembeli online, negosiasi bisnis, dan cara pemasaran.

“Kami terus berupaya mendukung dan meningkatkan kemampuan IKM dalam memasarkan produk-produk yang berorientasi ekspor sesuai dengan kebutuhan pasar dan kualitas yang diinginkan oleh buyer,” papar Gati.

Gati mengemukakan, berdasarkan data yang dianalisa oleh platform Alibaba.com, banyak komoditas di Indonesia yang ternyata malah dipasok dari negara lain, seperti Vietnam dan Thailand. Beberapa komoditas tersebut antara lain aneka tepung (tepung tapioka, tepung sagu), aneka buah kering (mangga, nangka, buah naga, pepaya), keripik buah (nangka, pisang, singkong), gula (gula merah, gula palma, gula batu), kopi, teh, bubuk kelor, olahan kelapa (bubuk kelapa, VCO) dan rempah (bubuk lada, bubuk kayu manis).
 
Oleh karena itu,
Ditjen IKMA Kemenperin bersama Alibaba.com dan ATT Group telah menyelenggarakan webinar yang diikuti sebanyak 75 pelaku IKM sektor pangan yang berorientasi ekspor. “Dengan adanya workshop webinar ini, kami dapat menjaring peserta dari seluruh Nusantara dengan komoditas antara lain gula semut, lada bubuk, rempah olahan, VCO, tepung mocaf, tepung tapioka, tepung sagu, banana chips, dan aneka olahan buah,” sebutnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah sektor IKM pangan mencapai 1,6 juta unit usaha atau 35,39% dari unit usaha IKM keseluruhan sebanyak 4,52 juta dengan total penyerapan tenaga kerja hingga 11 juta orang. Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting.

“Indonesia harus dapat memanfaatkan situasi ini sebagai peluang terutama untuk IKM pangan. Untuk dapat bersaing, faktor penting yang harus diperhatikan oleh industri pangan adalah keamanan dan mutu pangan selain itu penggunaan teknologi proses yang efisien dan inovatif, dan pengembangan produk menyesuaikan dengan permintaan pasar,tutur Gati

Upaya peningkatan ekspor produk IKM pangan juga dilakukan melalui program pemasaran produk IKM pangan berorientasi ekspor. Lewat program ini, IKM bermitra dengan Alibaba.com dalam program membershipsebagai supplier.

Para pelaku IKM tersebut akan didukung utamanya dalam tiga hal, yaitu proses on-boarding yang lebih cepat di paltform Alibaba.com untuk membangun jangkauan global, akses ke berbagai solusi untuk mempercepat pertumbuhan bisnis, dan berbagai layanan yang disesuaikan dengan tujuan meningkatkan kapabilitas pedagangan online para pelaku IKM. Dengan upaya ini, diharapkan pelaku IKM dapat memanfaatkan peluang perdagangan B2B yang terdapat di pasar global melalui Alibaba.com.

“Dengan menjadi supplier di Alibaba.com, para pelaku IKM akan dapat memahami permintaan kategori produk yang akan membantu menetapkan harga secara efektif dan mendapatkan buyer yang tepat,” paparnya.

Untuk memenuhi kriteria pasar ekpor, Ditjen IKMA juga melakukan program peningkatan keamanan mutu pangan melalui Program Pendampingan, Bimbingan dan Sertifikasi HACCP bagi IKM Makanan. Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memenuhi kriteria pasar ekspor.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id