APBD Direalokasi untuk COVID-19, Anggaran Pilkada Minta Ditambah
Kemenkeu - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) terus melakukan koordinasi khususnya terkait
pendanaan untuk Pilkada serentak 2020 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD namun terdapat juga kalimat dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri secara virtual tentang Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Inilah yang sekarang sedang kita lakukan evaluasi berdasarkan kondisi COVID-19 yang tadi telah disampaikan secara sangat detail oleh Bapak Mendagri bahwa 270 daerah yang melakukan Pilkada, dalam menghadapi guncangan COVID memang semuanya melakukan realokasi dan refocusing dari APBDnya. Namun seperti disampaikan oleh Bapak Mendagri, refocusing dan realokasi tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada tersebut,” jelas Menkeu.
Kementerian Keuangan telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp4,77 triliun berdasar surat KPU per tanggal 9 Juni 2020. KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan yaitu tahap 1 sebesar Rp1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp0,46 triliun untuk untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
Lebih jauh, dengan mengidentifikasi masing-masing daerah seperti yang sudah disampaikan Mendagri dengan jenjang kapasitas fiskal yang sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah, kebutuhan tahapan awal tersebut menjadi sebesar Rp1,36 triliun dalam surat yang disampaikan Sekjen Mendagri kepada Kementerian Keuangan pertanggal 10 Juni 2020.
“Bapak Mendagri tadi juga sesuai dengan presentasinya melakukan penyisiran terhadap komitmen dari 270 daerah yang memang sejak awal mestinya di dalam APBD-nya mereka sudah mencadangkan anggaran untuk pilkada. Namun kami juga menyadari bahwa COVID ini mempengaruhi banyak daerah termasuk dalam hal Penerimaan Asli Daerahnya (PAD) yang mungkin mengalami penurunan akibat langkah-langkah untuk mengurangi penularan COVID dengan social distancing atau physical distancing dan lain-lain,” ungkap Menkeu.
Untuk mendukung keseluruhan proses Pilkada sesuai yang sudah diputuskan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tambahan anggaran seperti alokasi permintaan dari KPU dengan harapan tidak membuat proses tahapan awal menurut KPU atau Kemendagri yang dimulai 15 Juni 2020 menjadi terhambat. Hal ini dilakukan sambil akan terus diteliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan asumsi sudah memasukkan kriteria pelaksanaan Pilkada aman dari COVID-19 dan sudah ada dalam pengajuan anggaran yang diberikan kepada Kementerian Keuangan.
sumber kemenkeu.go.id
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD namun terdapat juga kalimat dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri secara virtual tentang Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Inilah yang sekarang sedang kita lakukan evaluasi berdasarkan kondisi COVID-19 yang tadi telah disampaikan secara sangat detail oleh Bapak Mendagri bahwa 270 daerah yang melakukan Pilkada, dalam menghadapi guncangan COVID memang semuanya melakukan realokasi dan refocusing dari APBDnya. Namun seperti disampaikan oleh Bapak Mendagri, refocusing dan realokasi tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada tersebut,” jelas Menkeu.
Kementerian Keuangan telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp4,77 triliun berdasar surat KPU per tanggal 9 Juni 2020. KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan yaitu tahap 1 sebesar Rp1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp0,46 triliun untuk untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
Lebih jauh, dengan mengidentifikasi masing-masing daerah seperti yang sudah disampaikan Mendagri dengan jenjang kapasitas fiskal yang sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah, kebutuhan tahapan awal tersebut menjadi sebesar Rp1,36 triliun dalam surat yang disampaikan Sekjen Mendagri kepada Kementerian Keuangan pertanggal 10 Juni 2020.
“Bapak Mendagri tadi juga sesuai dengan presentasinya melakukan penyisiran terhadap komitmen dari 270 daerah yang memang sejak awal mestinya di dalam APBD-nya mereka sudah mencadangkan anggaran untuk pilkada. Namun kami juga menyadari bahwa COVID ini mempengaruhi banyak daerah termasuk dalam hal Penerimaan Asli Daerahnya (PAD) yang mungkin mengalami penurunan akibat langkah-langkah untuk mengurangi penularan COVID dengan social distancing atau physical distancing dan lain-lain,” ungkap Menkeu.
Untuk mendukung keseluruhan proses Pilkada sesuai yang sudah diputuskan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tambahan anggaran seperti alokasi permintaan dari KPU dengan harapan tidak membuat proses tahapan awal menurut KPU atau Kemendagri yang dimulai 15 Juni 2020 menjadi terhambat. Hal ini dilakukan sambil akan terus diteliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan asumsi sudah memasukkan kriteria pelaksanaan Pilkada aman dari COVID-19 dan sudah ada dalam pengajuan anggaran yang diberikan kepada Kementerian Keuangan.
sumber kemenkeu.go.id